Jumlah Kursi Dprd Dki Pemilu 2024

Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110 Telp. (+6221) 3822951, 3822051 Fax. (+6221) 3843647 Email. [email protected]

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diprediksi jadi partai dengan raihan kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu 2024. Namun, ia tetap belum memenuhi syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur secara mandiri di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Untuk mencalonkan gubernur DKI Jakarta, partai atau gabungan partai butuh setidaknya 22 kursi di DPRD DKI Jakarta. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 40 UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.

Berdasarkan perhitungan Agung Baskoro selaku pengamat politik Trias Politika, PKS bakal jadi partai dengan perolehan kursi terbesar sebanyak 18 kursi. Kemudian, diikuti PDIP (15 kursi), Gerindra (14 kursi), dan NasDem (11 kursi).

Berikut ini prediksi perolehan kursi di DPRD DKI Jakarta.

PKS: 18 kursiPDIP: 15 kursiGerindra: 14 kursiNasdem: 11 kursiGolkar: 10 kursiPAN: 10 kursiPKB: 10 kursiPSI: 8 kursiDemokrat: 8 kursiPerindo: 1 kursiPPP: 1 kursi

Adapun data tersebut masih dapat berubah karena KPU DKI Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD DKI Jakarta.

Penetapan akan dilakukan setelah KPU RI menetapkan perolehan suara secara nasional.

GUNUNGKIDUL, (KH),— Berdasar Peraturan KPU Nomor 6/2023 jumlah daerah pemilihan dan kursi legislatif di Gunungkidul pada Pemilu 2024 telah ditetapkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan selain jumlah dapil dan kursi, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga telah dibuat.

“DPS ada 616.419. Terdiri dari 301.304 calon pemilih pria dan 315.115 calon pemilih perempuan. Sementara itu calon pemilih disabilitas sebanyak 8.139,” ungkap Ahmadi.

Dia menyampaikan, jumlah kursi dan dapil pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu sebelumnya.

“Alokasi kursi untuk DPR RI dari dapil DIY ada 8. Sedangkan DPR provinsi alokasinya 11 kursi, di mana Gunungkidul masuk dalam dapil DIY 7,” kata Ahmadi, baru-baru ini.

Adapun untuk DPR kabupaten/kota, Gunungkidul mendapatkan alokasi 45 kursi dengan 5 dapil.

Komisioner KPU, Supami mengungkapkan, dalam hal penentuan DPS, sebelumnya telah melalui hasil pencocokan dan penelitian (coklit). (Kandar)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Peta Dapil dan Alokasi Kursi DPRD pada pemilu 2024 dari Provinsi DKI Jakarta berdasarkan peraturan KPU NO.6 Tahun 2023.

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 65 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Riau terdiri dari delapan Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Riau tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Baca juga: DPRD Aceh Tersedia 81 Kursi, Berikut Pembagian 10 Dapilnya pada Pemilu 2024

Kota Pekanbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Riau masuk pada Dapil Riau 1 dengan sembilan kursi.

Adapun kursi terbesar pada Pemilu 2024 mendatang terdapat di Dapil Riau 5 yang tersedia 11 kursi.

Pada Dapil Riau 5 terdiri dari tiga wilayah, yakni Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Riau 3 yang terdapat satu wilayah, yakni Rokan Hulu dengan enam kursi.

Baca juga: Berikut Pembagian 6 Dapil DPRD Jambi dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Ada 4 Dapil 10 Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Riau, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Riau 1 : 9 kursi

B. Dapil Riau 2 : 8 kursi

C. Dapil Riau 3 : 6 kursi