Macam-macam Demonstrasi
Secara umum, demontrasi dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999
"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Terdapat beberapa aturan demonstrasi yang perlu dipahami oleh para demonstran. Hal ini terkait dengan tempat, izin, hingga waktu berdemonstrasi. Ketentuan demonstrasi adalah sebagai berikut:
Demonstrasi Pertujukan
Demonstrasi pertunjukan adalah sebuah kegiatan yang berfungsi untuk menunjukkan cara kerja atau cara membuat sesuatu untuk diperhatikan secara seksama.
Tempat Demonstrasi
Demonstrasi adalah kegiatan yang dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam ketentuan demonstrasi adalah waktunya. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah aksi yang tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi adalah aksi yang juga harus mendapat izin dari kepolisian.
Aturan bagi mereka yang berdemonstrasi
Meskipun terdapat jaminan kebebasan berpendapat melalui demonstrasi maupun aksi lainnya, rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan yang berlaku.
Sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, berikut kewajiban warga negara yang ingin menyalurkan pendapatnya di muka umum:
Masyarakat juga berhak berperan dan bertanggung jawab untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 diterangkan dengan jelas, aparat pemerintah wajib untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan keamanan.
Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kebebasan berekspresi dari rakyat untuk menyuarakan pendapat atau ketidakpuasan mereka atas rezim yang sedang berkuasa.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Seperti yang telah disinggung di paragraf sebelumnya, Komisi Tiga Negara atau yang dikenal dengan sebutan Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good Offices for Indonesia) adalah badan komite yang dibentuk Dewan Keamanan (Security Council) PBB untuk menengahi dan mengakhiri pertempuran antara Belanda dan Indonesia dalam perang kemerdekaan Indonesia.
Melihat pertempuran sengit antara Belanda yang ingin menguasai Indonesia, dan para pejuang Indonesia, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB membentuk Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good Offices for Indonesia), melalui Resolusi PBB nomor 31 yang dikeluarkan pada 25 Agustus 1947.
Komite ini terdiri dari tiga negara, sehingga disebut juga Komisi Tiga Negara atau KTN, dan terdiri atas:
Komisi melakukan pengamatan dan intermediasi untuk meredakan konflik bersenjata, yang kemudian berujung pada Perjanjian Renvile. Perjanjian Renvile mengakui kedaulatan Indonesia namun juga mengakui penguasaan Belanda atas wilayah yang diduduki sebagai hasil Agresi Militer I. Perjanjian ini juga menetapkan pembentukan Republik Indonesia Serikat. Keputusan perjanjian ini tidak mengakhiri perselisihan dan akhirnya berujung pada Agresi Militer Belanda II.
Komisi Tiga Negara atau KTN mulai bekerja secara efektif setelah anggotanya datang di Indonesia pada tanggal 27 Oktober 1947. Tugas Komisi Tiga Negara tidak hanya dibidang politik, namun juga terkait militer.
Ketidaksesuaian Pendapat
Perbedaan pendapat yang sangat bertolak belakang antar masing-masing pihak juga dapat menyebabkan timbulnya aksi unjuk rasa. Demonstrasi dianggap dapat menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi sehingga dengan aksi demonstrasi diharapkan dapat menampung pendapat hingga tercapai tujuan bersama.
Ilustrasi, demonstrasi (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Oleh: Dinda Dwi Apriliani (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)
Demonstrasi dapat dikatan sebagai aksi unjuk rasa yang merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Demonstrasi biasanya dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun harus mendapat izin dari kepolisian. Demonstrasi dilakukan guna untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan, atau protes masyarakat terhadap kebijakan pemerintah atau pihak lain. Demonstrasi juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demo biasa dilakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap peratura atau keputusan yang dibiat dan ditetapkan oleh pemerintah atau aparat. Seperti yang terlihat dan terjadi belakangan ini banyaknya peraturan yang dibuat tidak tepat, membuat para masyaarakat dan mahasiswa melakukan aksi demo untuk menuntut keputusan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak sesuai. Demontrasi merupakan sebuah konflik politik yang lagi hangatnya terjadi belakangan ini. Demo dilakukakun untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang tidak terpenuhi oleh pemerintah. Pada agustus 2024 kemaren terjadinya demo oleh mahasiswa dan masyarakat akibat adanya keputusan RUU terkait pilkada 2024. Ratusan mahasiswa di Kota Padang juga ikut turun aksi untuk menolak RUU pilkada. Aksi tolak revisi Undang-Undang Pilkada memenuhi gedung DPRD Sumatera Barat (Sumbar) oleh mahasiswa dan masyarakat setempat. Pada aksi kali ini dinamakan sebagai gerakan dengan sebutan 'Aksi Selamatkan Republik, Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 23 Agustus Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas ikut aksi menyuarakan tolak RUU Pilkada di depan gedung DPRD Sumatera Barat. Pada aksi ini walaupun diguyur hujan lebat para mahasiswa tetap berdiri didepan gedung DRPD Sumatera Barat. Pada aksi demo kali ini tidak adanya tindak kekeresan, pada aksi kali ini mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka. Banyak juga terjadi aksi demo berujung kekerasan, seperti didepan DRI RI banyaknya aksi demo dengan kekerasan. Sebagian dari para pendemo merusak fasilitas seperti pagar dan lainnya. Sebanrnya demo merupakan suatu konflik yang non kekerasan, namun yang menjadi dorongan munculnya kekerasan pada aksi demo disebabkan oleh aparat atau masyarakat luar yang brutal. Pada aksi demo polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan para demonstran dan yang berkumpul didepan gedung DPR, ini membuat para pendemo murka dan merusak fasilitas - fasilitas disekitaran gedung. Ini disebabkan oleh salah satu orang atau sekelompok orang yang tidak memahami apa itu demonstran. Sebenarnya demonstran ini seharusnya dilakukan dengan cara yang baik dengan menyampaikan atau menyuarakan isu - isu yang terjadi. Dengan ketidaksesuaian demonstran ini dapat juga menimbulkan konflik selanjutnya.
Isu-isu lokal di berbagai daerah juga juga turut diangkat dalam berbagai unjuk rasa yang digelar BEM Seluruh Indonesia.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Di Indonesia, kegiatan demonstrasi sudah bukan lagi hal yang asing di telinga masyarakat. Pasalnya aksi ini kerap disiarkan oleh berita-berita di televisi dimana memperlihatkan suatu kelompok mahasiswa atau masyarakat melakukan protes terkait kebijakan pemerintah dan sebagainya.
Ulasan berikut ini akan membahas lebih mendalam tentang demokrasi, mulai dari pengertian, landasan hukum, aturan, dan hal lainnya yang perlu diketahui.
Ilustrasi, demonstrasi (Antara)
Faktor Penyebab Demonstrasi
Kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dapat terjadi dikarenakan berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya demonstrasi, yaitu:
Aspirasi Masyarakat yang Belum Terpenuhi
Demontrasi merupakan salah satu bentuk aksi masyarakat dalam memantau kinerja para pengelola negara. Dengan adanya demonstrasi, masyarakat dapat membuat para pengelola negara lebih sigap dalam memenuhi aspirasi mereka/
Dampak Negatif Demonstrasi
Setiap aksi unjuk rasa tentunya akan ada dampak negatif yang bisa terjadi bagi semua pihak, baik terhadap demonstran maupun pihak yang didemo. Adapun beberapa dampak negatif demonstrasi, adalah sebagai berikut:
Tidak dapat dipungkiri bahwa aksi unjuk rasa seringkali berujung pada kerusuhan, khususnya demonstrasi yang berhubungan dengan politik. Jumlah demonstran yang sangat banyak berpotensi untuk disusupi oleh oknum provokator sehingga memicu terjadinya kerusuhan.